Rabu, 16 Februari 2022

Ini Akbar Tarif Pph Final Jasa Konstruksi & Perhitungannya

PPh Final buat Jasa Konstruksi Medan jasa konstruksi, berapa besaran yg wajibdibayar oleh harus pajak? Bagaimana rumus & perhitungan pajak penghasilan buat jasa konstruksi ini? Mari mengulasnya secara lengkap di artikel ini!Pengertian Jasa Konstruksi

Ada 2 undang-undang & peraturan pemerintah yg memuat pengertian jasa konstruksi. Mari melihat berdasarkan tiap-tiap sumber:UU No. 2 Tahun 2017

Berdasarkan UU No. dua Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi &/atau pekerjaan konstruksi. Lebih lanjut lagi, konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian aktivitas yg meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, & manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 

Sedangkan pekerjaan konstruksi adalah holistik atau sebagian kegiatan yg meliputi pembangunan, pengoperasioan, pemeliharaan, pembongkaran, & pembangunan pulang suatu bangunan.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, & layanan jasa konsultansi supervisi pekerjaan konstruksi. Merinci lebih lanjut, pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian aktivitas perencanaan dan/atau pelaksanaan bersama supervisi yg mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan rapikan lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan konstruksi adalah anugerah jasa oleh orang eksklusif atau badan yg dinyatakan ahli yang profesional pada bidang perencanaan jasa konstruksi yg bisa mewujudkan pekerjaan pada bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksanaan konstruksi adalah anugerah jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan pakar yang profesional di bidang aplikasi jasa konstruksi yg bisa menyelenggarakan kegiatannya buat mewujudkan suatu output perencanaan sebagai bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk pada dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, & pembangunan (engineering, procurement and construction) dan model penggabungan perencanaan & pembangunan (design and build).

Pengawasan konstruksi adalah pemberianjasa oleh orang eksklusif atau badan yg dinyatakan ahli yang profesional pada bidang supervisi jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan supervisi sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai dan diserahterimakan.

Itulah pengertian jasa konstruksi dari undang-undang & peraturan pemerintah yg berlaku. Jika dapat disimpulkan, jasa konstruksi adalah layanan jasa yang bisa berupa hanya konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, aplikasi konstruksi, pengawasan konstruksi, atau mencakup semua pekerjaan tadi.PPh Final Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi Medan Bidang Jasa Konstruksi Medan usaha jasa konstruksi turut dikenakan pajak penghasilan. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 disebutkan jikalau Penyedia Jasa Konstruksi adalah bentuk bisnis tetap, tarif pajak penghasilannya bersifat final. Maka, ketentuan pajak penghasilannya mengacu pada Pasal 4 ayat dua Undang-Undang PPh. Tarif PPh yang dikenakan pada jasa konstruksi diberlakukan dari kepemilikan & masa berlaku sertifikat badan bisnis (SBU) yang wajibpajak miliki.

Karena jasa konstruksi ini terdiri berdasarkan beberapa jenis layanan atau pekerjaan yang tidak sama, maka besaran tarif PPh final-nya turut tidak sinkron.Pelaksanaan Konstruksi sang penyedia jasa yg mempunyai kualifikasi usaha minidikenakan tarif dua%.Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sang penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 4%.Pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa selain penyedia jasa A & B akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar tiga%.Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan sang penyedia jasa yg memiliki kualifikasi usaha dikenakan 4%.Perencanaan konstruksi atau supervisi konstruksi yang dilakukan sang penyedia jasa yg tidak memiliki kualifikasi usaha akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebanyak 6%.

apabila penyedia jasa konstruksi nir mempunyai sertifikat badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), tarif pajak penghasilan yang dikenakan bukan PPh Final Pasal 4 ayat 2, melainkan:PPh Pasal 23 bila penyedia jasa konstruksi berbentuk badan.PPh Pasal 21 bila penyedia jasa konstruksi adalah orang eksklusif.Rumus Penghitungan PPh Final

Bagaimana cara menghitung PPh Final buat jasa konstruksi? Ini rumusnya:

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran x tarif pajak = PPh Final

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan biaya , tidak termasuk pajak pertambahan nilai, termasuk ke dalam nilai kontrak, yaitu rincian biayapemakaian jasa konstruksi yg sudah disepakati sang pihak-pihak terkait, yaitu penyedia jasa dan pengguna jasa.

Bapak Aldi mendatangi PT Bangun Jaya buat memberitahukan rencananya membentuk ruko pada sebuah huma. PT Bangun Jaya merupakan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi kualifikasi bisnis mini. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati jumlah pembayaran yg akan diterima oleh PT Bangun Jaya menurut Bapak Aldi merupakan sebanyak Rp2 miliar, tidak termasuk PPN. Maka, berapa besaran tarif PPh Final atas jasa konstruksi tersebut?

PPh Final= Jumlah pembayaran x tarif pajak

PPh Final= Rp2.000.000.000 x 2%

Maka, besaran PPh Final atas jasa konstruksi tersebut adalah Rp40.000.000Kewajiban Setor & Lapor PPh Final 

Dalam teknis pemungutan dan pelaporan PPh Final untuk jasa konstruksi, penyedia jasa menjadi pihak yang memungut PPh Final tersebut berdasarkan jumlah pembayaran yang diterimanya. Jadi, penyedia jasa harus memotong pajak penghasilan sinkron tarif pajak yang berlaku dari jumlah pembayaran yg diterima.

Misalnya berdasarkan model masalah di atas, PT Bangun Jaya wajibmemotong sebanyak Rp40 juta berdasarkan jumlah pembayaran sebesar Rp2 miliar yg ia terima buat membayar PPh Final.

PPh Final tersebut wajibdisetorkan & dilaporkan dalam satu masa pajak yg sama, maksimal30 hari selesainya menerima pembayaran dari pengguna jasa. Kemudian, pihak penyedia jasa akan mendapat bukti potong PPh Final atas jasa konstruksi & harus diberikan pada pengguna jasa karena beliau perlu melampirkannya pada SPT Pajak di akhir tahun.

Bagaimana jika pembayaran jasa konstruksi nir lunas pada awal atau melalui tahap pembayaran eksklusif? Apa perhitungan pajaknya berubah? Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak profesional yg berpengalaman pada bidang pajak & akuntansi, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Mulai berdasarkan melakukan penghitungan pajak secara akurat, membayarnya sempurna saat, & melaporkannya sinkron dengan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya itu, jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menuntaskan urusan pajak dan keuangan yg sebagai kendala dalam usaha Anda, termasuk bisnis jasa konstruksi. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mekanikal Elektrikal Plumbing - Kontraktor Mep Hvac-mvac

Pengertian mekanikal elektrikal pada dunia kerja, konstruksi gedung seperti perkantoran, hotel, apartemen dan bagunan lain, dan pabrik, indu...