InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Medan Jasa Konstruksi Ahli MudaPENGERTIAN Jasa Konstruksi Medan
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 51 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, bahwa yang dimaksud dengan:
Pembina Jasa Konstruksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang buat menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Hasil Kerja adalah unsur aktivitas utama yg wajibdicapai sang Pembina Jasa Konstruksi menjadi prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam rumpun Manajemen & adalah jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi menurut yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:Pembina Jasa Konstruksi Pertama,Pembina Jasa Konstruksi Muda,Pembina Jasa Konstruksi Madya, &Pembina Jasa Konstruksi Utama.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yaitu:Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat:Penata Muda, golongan ruang III/a, &Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.Pembina Jasa Konstruksi Muda, pangkat:Penata, golongan ruang III/c, danPenata Tingkat I, golongan ruang III/d.Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat:Pembina, golongan ruang IV/a,Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, danPembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat:Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, &Pembina Utama, golongan ruang IV/e.UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan training Jasa Konstruksi Medan jasa konstruksi yg terdiri menurut aktivitas perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, supervisi, dan pengembangan pelatihan jasa konstruksi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu buat kondisi kenaikan pangkatjuga kenaikan jabatan, maka pejabat Pembina Jasa Konstruksi wajibmelaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda sesuai unsur & sub unsur aktivitas yg telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur aktivitas tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dievaluasi Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.dua. Sub unsur menurut unsur aktivitas sebagaimana dimaksud terdiri atas:penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi,penyusunan kebiasaan, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi,pemberdayaan jasa konstruksi,supervisi jasa konstruksi,pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi, danpelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.URAIAN TUGAS JABATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda adalah suatu gambaran atas semua tugas jabatan yg dilakukan sang pejabat Pembina Jasa Konstruksi yang ditetapkan kedalam buah kegiatan pekerjaan pada menyelenggarakan pelatihan jasa konstruksi yg terdiri menurut aktivitas perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, & pengembangan training jasa konstruksi.
Berikut 28 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:melakukan identifikasi kebutuhan pembinaan atau pengukuran penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan perumusan konvensi dengan stakeholder dalam penyusunan acara Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan validasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan penyusunan rumusan simpulan pada rangka penyusunan acara Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan pelaporan aktivitas penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan identifikasi kebutuhan data aktivitas penyusunan kebiasaan, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka aktivitas penyusunan kebiasaan, baku, mekanisme, atau kriteria jasa konstruksi;melakukan pelaporan kegiatan penyusunan norma, baku, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;melakukan identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;melakukan perumusan kesepakatandengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;melakukan validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;melakukan penyusunan rumusan simpulan pada rangka pemberdayaan jasa konstruksi;melakukan penyusunan materi publikasi jasa konstruksi;melakukan pelaporan aktivitas pemberdayaan jasa konstruksi;melakukan identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;melakukan perumusan kesepakatanmenggunakan stakeholder pada rangka supervisi jasa konstruksi;melakukan validasi data pengawasan jasa konstruksi;melakukan penyusunan rumusan simpulan pada rangka supervisi jasa konstruksi;melakukan pelaporan aktivitas supervisi jasa konstruksi;melakukan identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan penyusunan rumusan simpulan pada rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan pelaporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan identifikasi kebutuhan data aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan perumusan konvensi dengan stakeholder pada rangka aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan validasi data aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;melakukan penyusunan rumusan simpulan pada rangka aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi; &melakukan pelaporan aktivitas aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEMBINA JASA KONSTRUKSI AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:laporan output identifikasi kebutuhan data aktivitas perencanaan penyusunan acara Pembinaan Jasa Konstruksi;dokumen output perumusan kesepakatanmenggunakan stakeholder dalam aktivitas perencanaan penyusunan acara Pembinaan Jasa Konstruksi;dokumen output validasi data aktivitas perencanaan penyusunan acara Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan hasil penyusunan rumusan simpulan acara kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan kegiatan dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan hasil identifikasi kebutuhan data kegiatan penyusunan kebiasaan, standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;laporanhasil rumusan simpulan kegiatan aktivitas penyusunan norma, baku, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;laporan aktivitas dalam rangkapenyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;laporan hasil identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;dokumen output perumusan konvensi menggunakan stakeholder pada rangka pemberdayaan jasa konstruksi;dokumen validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;laporan output rumusan simpulan pemberdayaan jasa konstruksi;dokumen materi publikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan aktivitas pemberdayaan jasa konstruksi;laporan hasil identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;dokumen hasil perumusan konvensi dengan stakeholder pada supervisi jasa konstruksi;dokumen validasi data supervisi jasa konstruksi;laporan output rumusan simpulan supervisi jasa konstruksi;laporan aktivitas pengawasan jasa konstruksi;dokumen output identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;dokumen validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan hasil perumusan simpulan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan aktivitas pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan output identifikasi kebutuhan data aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;dokumen output perumusan konvensi menggunakan stakeholder pada aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;dokumen output validasi data aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;laporan rumusan simpulan aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi; danlaporan kegiatan aplikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi, lainnya :Uraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli PertamaUraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli MudaUraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli MadyaUraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama
Demikian fakta Uraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
Terima kasih telah berkunjung. Jika artikel ini berguna, silahkan Klik LIKE & SHARE pada sahabat-sahabat yg lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :PERMENPAN RB Nomor 51 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar