Senin, 14 Februari 2022

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Menurut Usaha Jasa Konstruksi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:bahwa Jasa Konstruksi Medan pada rangka menaikkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berdasarkan Jasa Konstruksi Medan bisnis jasa konstruksi sinkron dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;Mengingat:1.Pasal 5 ayat (dua) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana sudah diubah menggunakan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;   dua.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);   tiga.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);   4.Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);   lima.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 mengenai Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.      Pasal 1(1)Atas penghasilan yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada negeri dan bentuk usaha tetap berdasarkan bisnis di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan menurut ketentuan generik Undang-undang Pajak Penghasilan.(2)Atas penghasilan yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yg memenuhi kualifikasi menjadi usaha kecil menurut sertifikat yg dimuntahkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai menggunakan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Pasal dua(1)Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) : a.dikenakan pemotongan pajak menurut Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan sang pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk bisnis permanen, atau orang eksklusif sebagai Wajib Pajak pada negeri yg ditunjuk sang Direktur Jenderal Pajak menjadi pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam ketika pembayaran uang muka & termijn; b.dikenakan pajak dari ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan pada hal pemberi penghasilan merupakan pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud pada alfabeta.(dua)Atas penghasilan yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (dua) : a.dikenakan pemotongan pajak yg bersifat final sinkron ketentuan Pasal tiga oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk  usaha  permanen, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sang Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam ketika pembayaran uang muka & termijn; b.dikenakan pajak yang bersifat final sinkron ketentuan Pasal 3, dengan cara menyetor Jasa Konstruksi Medan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada ketika menerima pembayaran uang muka & termijn, pada  hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yg dimaksud dalam huruf a.Pasal 3Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang & wajibdipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :a.4% (empat persen) berdasarkan jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;b.dua% (2 %) menurut jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa aplikasi konstruksi;c.4% (empat %) menurut jumlah bruto, yg diterima Wajib Pajak penyedia jasa supervisi konstruksi.Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi aplikasi Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.Pasal 5Pada waktu Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi & Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664), dinyatakan tidak berlaku.Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada lepas 1 Januari 2001.      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini menggunakan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.           

                    Ditetapkan di Jakarta                    pada lepas 21 Desember 2000                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd.

                    ABDURRAHMAN WAHID     

                   Diundangkan di Jakarta                   dalam lepas 21 Desember 2000                   SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                                        ttd.                   DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 255      

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSIUMUM

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan berdasarkan bisnis jasa konstruksi pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Dalam rangka menaikkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan menurut bisnis jasa konstruksi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, dipandang perlu buat mengatur balikpengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari bisnis jasa konstruksi, dengan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996.      PASAL DEMI PASALPasal 1    Yang dimaksud menggunakan jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, & layanan jasa konsultansi supervisi konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah holistik atau sebagian rangkaian aktivitas perencanaan & atau pelaksanaan bersama pengawasan yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing bersama kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Ayat (1)   Atas penghasilan Wajib Pajak pada negeri & bentuk usaha tetap yg diterima atau diperoleh dari usaha pada bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan generik Undang-undang Pajak Penghasilan, kecuali Wajib Pajak menggunakan kualifikasi bisnis kecil termasuk orang perseorangan. Ayat (dua)    Atas penghasilan Wajib Pajak dalam negeri & bentuk bisnis permanen menggunakan kualifikasi usaha kecil termasuk orang perseorangan yg diterima atau diperoleh menurut usaha pada bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Dalam hal Wajib Pajak sudah memenuhi kualifikasi menjadi bisnis miniberdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, namun nilai pengadaannya lebih menurut Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan dari ketentuan generik Undang-undang Pajak Penghasilan.Pasal 2    Cukup jelas. Pasal tiga    Berdasarkan Undang-undang mengenai Jasa Konstruksi yang dimaksud menggunakan : 1.Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. 2.Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan  usahanya  menyediakan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa terdiri berdasarkan perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, & pengawas konstruksi.Pasal 4  Cukup kentara.Pasal 5  Cukup kentara. Pasal 6 Cukup kentara.       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4057

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mekanikal Elektrikal Plumbing - Kontraktor Mep Hvac-mvac

Pengertian mekanikal elektrikal pada dunia kerja, konstruksi gedung seperti perkantoran, hotel, apartemen dan bagunan lain, dan pabrik, indu...