Senin, 14 Februari 2022

Pph Final Jasa Konstruksi, Berapa Pengenaan Tarif Pajaknya?

Berapa besarpengenaan tarif PPh Final Jasa konstruksi? Blog Klikpajak by Mekari akan mengulasnya seputar PPh Jasa Konstruksi pada sini.

Dunia jasa konstruksi ternyata jua nir luput menurut pengenaan kewajiban perpajakan. Jenis pajak apa yg dikenakan pada PPh Jasa Konstruksi ini?

Penghasilan yang diterima berdasarkan jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal Jasa Konstruksi Medan 4 Ayat 2.

Apa saja yang termasuk Jasa Konstruksi? Bagaimana ketentuan perpajakannya? Berapa tarif yang digunakan pada pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi?

Satu hal yg niscaya, tarif PPh Final Jasa Konstruksi bervariatif tergantung kualifikasi sektor ini yg terdiri berdasarkan beberapa macam.

Lebih jelasnya, ayo ketahui beserta ragam bisnis jasa konstruksi, termasuk pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi & perhitungannya.

PPh Jasa Konstruksi dan Jenis Jasa Konstruksi

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan menurut Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa aplikasi pekerjaan konstruksi, & layanan jasa konsultasi supervisi pekerjaan konstruksi.

Jasa konstruksi dimulai berdasarkan tahap awal, yakni konsultasi sampai menggunakan tahap akhir sebuah bangunan terselesaikan dikerjakan.

Berdasarkan kategorisasi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat dua, Usaha Jasa Konstruksi terbagi sebagai tiga ragam, yaitu:

Jasa Perencana Konstruksi adalah pemberianjasa sang orang eksklusif atau badan pada bidang perencanaan jasa konstruksi & mampu menyusun pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

Jasa Pelaksana Konstruksi adalah hadiah jasa sang orang eksklusif atau badan pada bidang pelaksanaan jasa konstruksi dan bisa melaksanakan kegiatannya buat merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lainnya.

Termasuk pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan pada model penggabungan perencanaan, pengadaan & pembangunan dan model penggabungan antara perencanaan & pembangunan.

Jasa Pengawasan Konstruksi merupakan anugerah jasa oleh orang pribadi atau badan di bidang supervisi jasa konstruksi yang sanggup melaksanakan aktivitas supervisi sejak awal sampai terselesaikan berdasarkan pelaksanakan konstruksi, termasuk pada dalamnya kelompok jasa penilai.

Baca Juga : tiga Poin Penting Pajak Perusahaan Konstruksi yang Harus DiketahuiBerapa Tarif PPh Final Jasa Konstruksi?

Ketentuan Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi telah diatur dalam Pasal 4 Ayat dua Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008.

Tarif PPh yang dikenakan dalam usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki wajibpajak.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!Tarif Pajak Berdasarkan Sertifikat Badan Usaha

PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat diterapkan bila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi sudah menerima izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha – SBU) dari forum berwenang (contohnya LPJK).

Berdasarkan Sertifikat Jasa Konstruksi (SBU) yg telah diperoleh & masih berlaku, maka tarif pengenaan pajaknya Jasa Konstruksi Medan adalah:Pajak 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi sang penguasaha berkualifikasi mini.Pajak 3% buat jasa aplikasi konstruksi sang penguasaha berkualifikasi menengah atau besar .Pajak 4% buat jasa perencanaaan juga pengawasan (berlaku baik pengusaha berkualifikasi mini, menegah atau akbar).

Apabila Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku, lantaran alpa atau lalai melakukan registrasi ulang, maka tarif PPh Final-nya adalah:Pajak 4% buat jasa pelaksanaan konstruksi.Pajak 6% buat jasa perencanaan juga pengawasan konstruksi.

Jika pengusaha jasa konstruksi nir mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka pengenaan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Medan bukan menggunakan tarif PPh Final.

Tarif PPh yang dikenakan merupakan:PPh Pasal 23, jika pengusaha jasa konstruksi berbentuk perusahaan atau badan.PPh Pasal 21, bila pengusaha jasa konstruksi merupakan orang pribadi (Wajib Pajak Orang Pribadi).

Ketahui jua tentang PPh Pasal 4 ayat dua dan Penggunaannya bagi PerusahaanBagaimana Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi?

Perhitungan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi merupakan dihitung menggunakan rumus menjadi berikut:

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

Guna memudahkan memahami perhitungan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi, berikut ilustrasinya:

PT AAA akan mendirikan tempat kerja di Jakarta & memakai Jasa Konstruksi CV BBB menjadi kontraktor skala menengah buat konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung tempat kerja tersebut.

CV BBB akan menaruh dokumen berisi rincian porto yang diperlukan untuk membangun kantor baru PT AAA. Dokumen rincian ini dianggap nilai kontrak sebesar Rp5.000.000.000.

Karena CV BBB adalah kontraktor & penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif PPh tiga% dengan perhitungan sebagai berikut:

= Nilai Kontrak x Tarif PPh Jasa Konstruksi

Dengan demikian, Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi yg harus disetorkan ke kantor pajak adalah Rp150 juta, yg wajibdisetorkan dan dilaporkan pada masa pajak yg sama, aporisma 30 hari setelah pelunasan pembayaran.

PPh Jasa Konstruksi senilai Rp150 juta ini disetorkan dan dilaporkan ke DJP sang CV BBB.

CV BBB akan menerbitkan bukti pangkas PPh Final atas jasa konstruksi yg diberikan pada PT AAA.

Ketahui pula mengenai Pengenaan Pajak dua% atas Pelaksanaan Jasa KonstruksiPembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi ini adalah:Penyedia jasa eksklusif menyetor ke kantor pajakKemudian pengguna jasa diberikan bukti pemotongan PPh Jasa Konstruksi

Pembayaran Pajak Penghasilan Final Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri sang kontraktor.

Pelunasan PPh oleh pengguna jasa berstatus sebagai pemotong PPh, dilakukan melalui pemotongan PPh sang pengguna jasa itu sendiri.

Namun jika pengguna jasa bukan pemotong PPh, maka kontraktor menjadi pemberi jasa & penerima penghasilan, harus menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yg terutang.

Pembayaran dan pelunasan PPh Final usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada lepas 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh sang pengguna jasa.

Atau lepas 15 (5 belas) bulan berikutnya sehabis bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa (kontraktor).

Berikut tutorial langkah-langkah bayar pajak online melalui e-Billing:Cara Bayar Pajak OnlinePelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2

Pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat dua bagi pengguna jasa & pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi.

Seperti diketahui, DJP sudah menerapkan sistem pembuatan bukti pemotongan pajak dan pelaporan SPT PPh Masa Unifikasi buat PPh 23. PPh 26, PPh 22, PPh 15, dan PPh Pasal 4 ayat 2.

Pembuatan bukti pangkas dan pelaporan SPT Masa PPh menurut beberapa jenis PPh tadi dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!Kelola Pajak Lainnya menggunakan Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak merupakan pelaksanaan penyedia jasa elektronika SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi & sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April dan pelaporan pajak pribadi pada 31 Maret, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda.

Klikpajak hadir menjadi solusi lapor pajak online melalui e-Filing pajak bagi WP Pribadi & e-SPT Tahunan Klikpajak bagi WP Badan, resmi menurut Ditjen Pajak.

Klikpajak memiliki fitur lengkap yg memudahkan urusan kelola pajak bisnis lebih gampang & mudah.

Temukan fitur lengkap Klikpajak apa saja yang membantu Anda mengelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien:Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Daftar kinijuga supaya Anda sanggup lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut porto tambahan!

Anda juga sanggup baca artikel tentang pajak lainnya di blog Klikpajak by Mekari pada bawah ini :Pajak Final Pasal 4 Ayat dua atas Usaha Jasa KonstruksiPPh 23 atau PPh Pasal 4 Ayat dua? Berikut Perbedaannya dalam bidang jasa konstruksiImportir Terdampak COVID-19 Bebas PPh 22 Impor, Ini Syaratnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mekanikal Elektrikal Plumbing - Kontraktor Mep Hvac-mvac

Pengertian mekanikal elektrikal pada dunia kerja, konstruksi gedung seperti perkantoran, hotel, apartemen dan bagunan lain, dan pabrik, indu...