Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang training jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tadi, Bidang Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:Mengembangkan & meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;Menyelenggarakan sistem keterangan jasa konstruksi cakupan Kabupaten;Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi pada wilayah Kabupaten;Mengembangkan dan menaikkan kapasitas badan bisnis jasa konstruksi pada wilayah Kabupaten;Melaksanakan pengawasan tertib bisnis, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di daerah Kabupaten;Melaksanakan pelatihan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi taraf Kabupaten & asosiasi jasa konstruksi di daerah Kabupaten;Penyiapanbahan dalam rangka penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dan perizinan teknis lainnya sinkron peraturan perundang-undangan yang berlaku;Pengajuan usulan pembatalan dan Jasa Konstruksi Medan atau pencabutan biarusahajasa konstruksi terhadap pelaku jasa konstruksi yg melanggarketentuan & peraturan perundang-undangan yg berlakuMeningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan & nilai tambah jasa dan produk konstruksi pada negeri di wilayah Kabupaten;Pengembangan pasar & kerjasama konstruksi pada daerah KabupatenPelalawan.Pelaksanaan koordinasi & sinkronisasi perencanaanpembangunan bidang asal daya air, bina marga, Air minum dan PLP, Tata Ruang, Penataan Bangunan & Bangkim dan lintas sektor dengan Dinas/ Kantor/ Badan Jasa Konstruksi Medan &/ atau lembagalainnya, baik bersumber dari dana Jasa Konstruksi Medan APBD Kabupaten juga asal dana lainnya;Pelaksanaan pengelolaan perbengkelan (workshop) & sertamengkoordinir pemakaian & pendistribusian peralatanoperasional & perbekalan dinas;Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaanperalatan operasional & perbekalan dinas;Pelaksanaan monitoring dan penilaian di bidang Jasa Konstruksi;Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Jasa Konstruksi;Pelaporan pelaksanaantugas pada bidang Jasa Konstruksi pada Kepala Dinas;Pelaksanaan tugas kedinasan lain menurut Kepala Dinas sesuaidengan bidang Jasa Konstruksi.
Struktur organisasi Bidang Jasa Konstruksi terdiri dari:Seksi Pengaturan & Pemberdayaanmempunyai tugas:Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, baku, mekanisme, & kriteria;Penyebarluasan peraturan & penjaminan mutu aplikasi pelatihan di bidang jasa konstruksiserta melakukan penyiapan bahan pembinaan;Pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan pada pelaksanaanJasa Konstruksi;Pemberdayaan jasa konstruksi & menyelenggarakan system warta jasa konstruksi pada daerah Kabupaten;Melaksanakan Verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);Melaksanakan penyuluhan, desiminasi, atau pengenalan peraturanperundang-undangan yg menyangkut konstruksi & pelatihan jasa konstruksi;Menyusun planning pembinaan penyelenggaraan konstruksi yangmencakup pengadaan, pengembangan adminstrasi kontrak, hargasatuan bahan/upah/alat (basic price);Membuatdan mengungkapkan hasil aplikasi tugas kepada atasan;Menyampaikan saran dan pertimbangan pada atasan sesuaibidang tugasnya;Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan atasansesuai menggunakan bidang tugasnya.Seksi Peralatan dan Perbekalanmemiliki tugas :Menyusun rencana & acara kerja operasional Seksi Peralatandan Perbekalan dari program kerja bidang Jasa Konstruksi;Melaksanakan penyusunan planning kebutuhan & pengelolaanpengadaan, penyimpanan, & pemeliharaan peralatanoperasional dan perbekalan dinas;Melaksanakan inventarisasi peralatan operasional & perbekalandinas;Menyiapkan pertimbangan teknis buat usulan penghapusan asetperalatan operasional dan perbekalan dinas;Melaksanakan pengadaan, penyimpanan & pemeliharaanperalatan operasional & perbekalan dinas;Melaksanakan pengelolaan perbengkelan (workshop) dinas;Mengelola administrasi dan penugasan energi operator peralatanoperasional & perbekalan dinas;Melaksanakan pengawasan, monitoring, & penilaian terhadappenggunaan & pemakaian alat-alat operasional & perbekalandinas, baik di lingkungan dinas atau sang pihak lain;Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Peralatan danPerbekalan;Melaksanakan pelaporan aplikasi tugas;Melaksanakan tugas kedinasan lain menurut Kepala Bidang Jasa Konstruksi sinkron dengan bidang tugasnyaMembuatdan membicarakan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;Menyampaikansaran & pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;Melaksanakan pembagian tugas, arahan & pengawasanterhadap aplikasi tugas bawahan;Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan atasansesuai dengan bidang tugasnya.Seksi Pengawasan & Pelaporanmempunyai tugas:Melakukan pemantauan dan penilaian pembinaan jasa konstruksi baik pada hal pelaksanan kegiatan pembinaan serta buat terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi pada wilayah KabupatenPelalawan.Melakukan Pengelolaan Laboratorium bidang Ke PU-an;Menyusun rencana & acara kerja operasional SeksiMonitoring & Pelaporan menurut program kerja bidang Jasa Konstruksi;Melaksanakan monitoring & penyusunan laporan program kerjatahunan dan pencapaian target aktivitas di lingkungan dinas;Melaksanakan koordinasi monitoring & pelaporan acara kerjaatau aktivitas di lingkungan dinas baik yg didanai sang APBD Kabupaten Pelalawan juga yg dibiayai melalui asal dana lain yang telah dikuasakan aplikasi dan pengelolaannya pada dinas;Menganalisa & mengevaluasi output aplikasi program kerjatahunan dinas menjadi bahan pertimbangan buat peninjauankembali (review) guna penyempurnaan penyusunan revisi rencana strategis & acara kerja tahunan dinas;Menyampaikan saran & pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;Melaksanakan monitoring & penilaian bidang Monitoring danPelaporan;Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan Kepala Bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan bidang tugasnya.Membuatdan mengungkapkan output pelaksanaan tugas pada atasan;Menyampaikansaran & pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;Melaksanakan pembagian tugas, arahan & pengawasanterhadap aplikasi tugas bawahan;Melaksanakan pelaporan aplikasi tugas;Melaksanakan tugas kedinasan lain menurut atasansesuai menggunakan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar