UU dua tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi Medan Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan wargamewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Jasa Konstruksi diatur dengan UU tersendiri & wajibmenyesuaikan menggunakan perkembangan zaman. UU Jasa Konstruksi terkini saat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi, lantaran belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yg baik & dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. UU tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 disahkan Presiden Joko Widodo pada lepas 12 Januari 2017. UU No. dua tahun 2017 diundangkan sang Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor dua Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Jasa Konstruksi Medan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 pada tanggal 12 Januari 2017 pada Jakarta.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa KonstruksiStatus
Undang-Undang Nomor dua Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi.Pertimbangan
Latar belakang terbitnya Undang-Undang Nomor dua Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah:bahwa pembangunan nasional bertujuan buat mewujudkan rakyat adil & makmur yang menurut Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan wargamewujudkan bangunan yg berfungsi sebagai pendukung atau prasarana kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus mengklaim ketertiban dan kepastian hukum;bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan rapikan kelola yg baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, alfabetb, alfabetc, & alfabetd perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi;Dasar HukumLandasan aturan Undang-Undang Nomor dua Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Penjelasan Umum UU tentang Jasa Konstruksi
Pembangunan nasional bertujuan buat mewujudkan rakyat adil dan makmur menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka aktivitas pembangunan baik fisik maupun non fisik mempunyai peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Sektor Jasa Konstruksi adalah aktivitas rakyat pada mewujudkan bangunan yg berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan & menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Selain berperan mendukung banyak sekali bidang pembangunan, Jasa Konstruksi berperan juga buat mendukung tumbuh & berkembangnya banyak sekali industri barang & jasa yang diharapkan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian nasional. Oleh lantaran penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajibmenjamin ketertiban dan kepastian hukum, sedangkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan rapikan kelola yg baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan bidang Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran & keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, ekuilibrium, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan buat menaruh arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi buat mewujudkan struktur bisnis yang kukuh, tangguh, berdaya saing tinggi, & output Jasa Konstruksi yg berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yg mengklaim kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak & kewajiban, serta menaikkan kepatuhan sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang- undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi wargapada bidang Jasa Konstruksi; menata sistem Jasa Konstruksi yang bisa mewujudkan keselamatan publik & membentuk kenyamanan lingkungan terbangun; menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yg baik; & membangun integrasi nilai tambah menurut seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pengaturan penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Undang-Undang ini dilakukan beberapa penyesuaian guna mengakomodasi kebutuhan aturan yang terjadi pada praktik empiris di masyarakat dan dinamika legislasi yg terkait menggunakan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang semakin kompleks & semakin tingginya taraf persaingan layanan Jasa Konstruksi baik di tingkat nasional juga internasional membutuhkan payung aturan yang dapat mengklaim kepastian aturan & kepastian bisnis pada bidang Jasa Konstruksi terutama pelindungan bagi Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, tenaga kerja konstruksi, dan rakyat Jasa Konstruksi.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, masih ada beberapa materi muatan yang diubah, ditambahkan, dan disempurnakan pada Undang-Undang ini diantaranya cakupan Jasa Konstruksi; kualifikasi usaha Jasa Konstruksi; pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; pembagian tanggung jawab & wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam penyelenggaran Jasa Konstruksi; penguatan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, & Jasa Konstruksi Medan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; pengaturan tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi lokal maupun asing; dibentuknya sistem kabar Jasa Kontruksi yg terintegrasi; dan perubahan paradigma kelembagaan menjadi bentuk keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta penghapusan ketentuan pidana dengan menekankan dalam hukuman administratif & aspek keperdataan dalam hal terjadi sengketa antar para pihak. Untuk menjamin keberlanjutan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa terhadap adanya dugaan kejahatan &/atau pelanggaran oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa, proses pemeriksaan aturan dilakukan menggunakan nir mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam hal dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran terkait dengan kerugian negara, inspeksi aturan hanya dapat dilakukan menurut hasil inspeksi berdasarkan forum negara yg berwenang.
Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, & keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem fakta Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian konkurensi; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan.
Tanggung jawab dan kewenangan mengatur tentang pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda kabupaten/kota pada penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan pada undang-undang yg mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pengaturan bisnis Jasa Konstruksi diatur tentang struktur usaha Jasa Konstruksi, segmentasi pasar Jasa Konstruksi; persyaratan usaha Jasa Konstruksi; badan usaha Jasa Konstruksi & usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing; pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaan Bangunan; dan pengembangan usaha berkelanjutan.
Selanjutnya Undang-Undang ini jua mengatur mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi yg memuat penyelenggaraan bisnis Jasa Konstruksi & penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan. Penyelenggaraan bisnis Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan. Pentingnya pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi sang Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan buat mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan.
Penguatan asal daya manusia Jasa Konstruksi dalam rangka menghadapi persaingan dunia membutuhkan penguatan secara regulasi. Undang-Undang ini mengatur tentang penjabaran & kualifikasi; pembinaan energi kerja konstruksi; sertifikasi kompetensi kerja; registrasi pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi; dan pengaturan energi kerja konstruksi asing dan tanggung jawab profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar