Pengaturan pada PP ini berlaku dalam seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yg dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta, maupun usaha perorangan.
Semakin berkembangnya pembangunan infrastruktur di tanah air, mengakibatkan meningkatnya persaingan usaha pada bidang jasa konstruksi. Selain itu demi membentuk iklim bisnis yang kondusif, transparan & berdaya saing sehat, jua penyederhanaan skema & pengaturan jasa konstruksi supaya tidak membebani rakyat, dan menjamin arah kebijakan konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme Jasa Konstruksi Medan Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 yg mengatur tentang masalah teknis dari UU No 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Terbitnya Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjadi pedoman pada Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi berupa Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan rujukan pada rangka kegiatan bisnis Jasa Konstruksi
Aturan ini akan menjamin kepastian hukum terhadap aplikasi dan penyelenggaraan jasa konstruksi pada Indonesia, baik jasa konstruksi yang dikelola sang pemerintah, swasta Jasa Konstruksi Medan juga perseorangan. Hal-hal yg diatur dalam PP tadi merupakan tentang tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan wilayah, struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, training, penyelenggaraan partisipasi rakyat & tata cara pelaksanaan sanksi administratif.
Adapun beberapa poin krusial yang diatur pada PP tadi meliputi pelibatan masyarakat jasa konstruksi pada membantu pemerintah pusat dan daerah, peran rakyat dalam Jasa Konstruksi Medan pengawasan, kontrak kerja konstruksi, penyelesaian sengketa dan kiprah asosiasi, berikut penjelasannya!Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi Pada Kewenangan Pemerintah Pusat Maupun Daerah
Pasal 4 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada melaksanakan kewenangan sesuai menggunakan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Adapun penyelenggaraan kewenangan yang mengikutsertakan Masyarakat jasa konstruksi mencakup :Kewenangan Pemerintah PusatMelakukan Registrasi Melakukan AkreditasiMembentuk LSP Untuk sertifikasi yang belum bisa dilakukan LSPPenyetaraan energi kerja asingLisensi Lembaga SBU dan Proses Lisensi LSPMenetapkan Penilai Ahli TerintegrasiKewenangan Pemerintah Provinsi Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Meliputi Daerah ProvinsiKewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan pembinaan energi terampil konstruksiPenyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi Meliputi Daerah Kabupaten/kota Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, Menengah Dan BesarPengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, & tertip supervisi jasa konstruksiPenataan Layanan Jasa Konstruksi
Layanan jasa konstruksi termasuk kedalam struktur bisnis & segmentasi pasar jasa konstruksi mencakup jenis-jenis usaha konstruksi yaitu jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi, & pekerjaan konstruksi terintegrasi.Jasa Konsultasi Jenis bisnis ini nir bisa saling merangkap dengan jenis usaha yang lain, adapun pembagian terstruktur mengenai layanan usahanya mencakup :Layanan Yang Bersifat UmumPengkajianPerencanaanPerancanganPengawasanManajemen Penyelenggaraan konstruksiLayanan Yang Bersifat SpesialisSurveyPengujian TeknisAnalisis Pekerjaan KonstruksiKlasifikasi Layanan bisnis pekerjaan konstruksi mencakup :PembangunanPemeliharaanPembongkaranPembangunan KembaliPekerjaan Bagian Tertentu Dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnyaPekerjaan Konstruksi Terintegrasi Jenis bisnis pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi bisa saling merangkap, adapun pembagian terstruktur mengenai layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup :Rancang & bangunPerekayasaan, pengadaan & aplikasiPengaturan Rantai Pasok Sumber Daya
Pengaturan tentang rantai pasok sumber daya masih ada dalam pasal 24-28 PP 22/2020, adapun beberapa poin yang diatur mencakup Bahan Bangunan dan alat-alat, Sumber daya insan & Teknologi.Bahan bangunan dan peralatanLulus ujiOptimasi penggunaan MPK dalam NegeriLayak Operasi & ProduksiTeregistrasi pada sistemSumber Daya ManusiaBersertifikat Kompetensi KerjaTenaga kerja asing (TKA) Teregistrasi menurut Menteri (penyetaraan TKA)TeknologiTeknologi Dalam negeriLitbang Dan Penerapan Teknologi KonstruksiPelaku Kegiatan litbang yaitu WNI, Lembaga Litbang, Badan aturan indonesia & PT
Dari beberapa unsur rantai pasok sumber daya diatas haruslah harus mengutamakan produk lokal, Unggulan, Ramah Lingkungan, Dan Memenuhi standar K4.Sertifikat Kompetensi Kerja Dan Badan UsahaSertifikat Kompetensi Kerja Tenaga kerja konstruksi (TKK) wajibmempunyai sertifikat kompetensi kerja yg berlaku selama 5 tahun & dapat diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tadi dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP), atau bila belum terbentuk maka Menteri Yang bertanggungjawab mengeluarkan sertifikat tersebut.Sertifikat badan bisnis Badan Usaha harus mempunyai sertifikat badan bisnis (SBU) yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi badan usaha & diregistrasi sang forum yg dibentuk menteri.Penugasan Pemerintah Kepada BUMN atau BUMD
Penugasan Pemerintah pada BUMN/BUMD,anak perusahaan BUMN/BUMD, &/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD dilaksanakan sepanjang layanan Jakon dimaksud adalah produk atau Layanan Usaha berdasarkan BUMN/BUMD, anak perusahaan BUMN/BUMD, dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD. Serta kualitas, harga & tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.Standar Remunerasi Minimal
Pasal 64 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yg memakai tenaga kerja Konstruksi dalam jenjang jabatan ahli wajibmemperhatikan baku remunerasi minimal.
Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi adalah memakai energi kerja Konstruksi dalam jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga pakar wajiblebih tinggi menurut standar remunerasi minimal. Adapun Standar remunerasi minimal tersebut ditetapkan paling sedikit berdasarkan Kualifikasi, pengalaman profesional dan tingkat pendidikan.Kontrak Kerja Konstruksi
Kontrak kerja konstruksi dilakukan antara pengguna jasa konstruksi & penyedia jasa konstruksi, dalam pelaksanaannya bentuk kontrak kerja konstruksi ditentukan menurut sistem penyelenggaraan konstruksi, sistem pembayaran konstruksi dan sistem perhitungan hasil pekerjaan
Adapun penyedia jasa akan menerima bonus atau penghargaan prestasi penyedia jasa apabila Penyedia Jasa Konstruksi bisa menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak menggunakan permanen menjaga baku dan ketentuan yg telah disepakati di pada kontrakGanti Rugi Atas Kegagalan Bangunan
Besaran ganti rugi berdasarkan tingkat kesalahan yg ditetapkan sang Penila pakar yang berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Waktu pembayaran ganti rugi adalah 30 hari kalender
Adapun bentuk ganti rugi berupa :santunan bagi pihak yg dirugikan yg tewas dunia.santunan bagi pihak yang dirugikan yg menderita luka yang menyebabkan stigma tetap.ganti kerugian atas porto pengobatan yg konkret-nyata dikeluarkan sang pihak yang dirugikan atau bagian biayapelayanan lainnya.ganti kerugian atas hancur, rusak, atau hilangnya akibat kegagalan Bangunan.Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi
Mengenai penyelesaian konkurensi jasa konstruksi diatur dalam pasal 91-96 PP 22/2020, adapun tahapan penyelesaian konkurensi adalah mencakup Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase.
Selain penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi & arbitrase, para pihak bisa menunjuk dewan sengketa sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian konkurensi konstruksi. Penggunaan Dewan Sengketa dilakukan sesudah perikatan Jasa Konstruksi dan telah dituangkan pada kontrak kerja.Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar