Dalam berbisnis, segala jenis bisnis tak terlepas menurut kewajiban membayar pajak. Tak terkecuali bisnis jasa konstruksi, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi.
PPh jasa konstruksi merupakan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berjalan pada bidang konstruksi. Sementara itu, tarif PPh sendiri bervariasi sesuai kualifikasi usaha masing-masing. Maka berdasarkan itu, krusial buat mengetahui ruang lingkup jasa konstruksi terlebih dahulu.Ruang Lingkup Jasa Konstruksi
Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor Jasa Konstruksi Medan 51 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan Atas Usaha Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi berarti pelayanan jasa konsultasi perencanaan kerja konstruksi, aplikasi pekerjaan konstruksi, & pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, jasa konstruksi bermula berdasarkan termin konsultasi sampai penyelesaian bangunan atau sebuah pekerjaan.
Terdapat kata khusus yg terkenal pada jasa konstruksi, yakni nilai kontrak. Nilai yang adalah besaran nominal pada setiap pelayanan jasa konstruksi. Hal tersebut pada akhirnya dikenakan PPh Jasa Konstruksi, yg diacu menurut PP No.5 Tahun 2008.
Ragam usaha jasa konstruksi berdasarkan PPh Final Pasal Jasa Konstruksi Medan 4 Ayat 2 yaitu sebagai berikut:Jasa Perencanaan Konstruksi
Pelayanan jasa oleh individu atau badan yg menyusun perencanaan bangunan dalam bentuk dokumen. Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Pelayanan jasa oleh individu atau badan yg merealisasikan perencanaan sebagai sebuah bangunan atau bentuk fisik lain. Dapat pula sebagai gabungan antara perencanaan, pengadaan, serta pembangunan. Jasa Pengawasan Konstruksi
Pelayanan jasa sang individu atau badan yang mengawasi mulai termin awal hingga aplikasi konstruksi selesai. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Tarif pajak yg dikenakan akan terbagi sebagai lima, yaitu:2 persen, penyedia jasa yg mempunyai kualifikasi usaha miniyg melaksanakan konstruksi.4 %, penyedia jasa yg tidak mempunyai kualifikasi usaha yg melaksanakan konstruksi.3 persen, penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a & b.4 %, penyedia jasa yg memiliki kualifikasi bisnis yg merencanakan & mengawasi konstruksi.6 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi bisnis yg merencanakan & mengawasi konstruksi.
Dalam hal kualifikasi, kondisi yg diperlukan yakni memiliki perizinan usaha atau tunjangan profesi (Sertifikat Badan Usaha) yg diperoleh dari forum berwenang seperti LPJK.
Sedangkan penyedia jasa konstruksi berbentuk badan dikenakan PPh Pasal 23 sementara berbentuk langsung dikenakan PPh Pasal 21. Lalu perbedaannya apa dengan Pasal 4 Ayat dua? Pajak 4 Ayat 2 bersifat final sementata PPh tidak bersifat final lantaran pada Pasal 4 (dua) menyebutkan istilah “Usaha Jasa Konstruksi” sedangkan PPh hanya “Jasa Konstruksi”.
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa tarif PPh jasa konstruksi disesuaikan dengan kondisi penyedia jasa konstruksi. Contoh, saat penyedia jasa merupakan jasa yg memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif dua %.
Baca pula: Pajak Jasa Perantara: Pengertian dan Besar Tarif PPh 23 yg BenarCara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi
Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah menggunakan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN menggunakan tarif PPh Jasa Konstruksi.
Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan mutilasi PPh Jasa Konstruksi.Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi
Bapak Yoni akan membangun sebuah bangunan di tempat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bapak Yoni menggunakan perusahaan jasa konstruksi yg masih dikualifikasikan menjadi perusahaan minitetapi Jasa Konstruksi Medan direkomendasikan sang temannya.
Bapak Yoni melakukan konsultasi perencanaan, rapikan letak bangunan, ukuran setiap ruangan, menentukan bahan bangunan, sampai proses pengerjaaan.
Perusahaan konstruksi tadi pun memberi Bapak Yoni sebuah dokumen yang berisikan rincian biaya , rincian biayaini yang dikenal menjadi nilai kontrak.
Nilai kontrak sebesar 3 miliar rupiah tersebut disetujui kedua belah pihak di atas dengan pertanda tangan diatas materai & akan dibayar sehabis pengerjaan terselesaikan.
Maka perhitungannya menjadi berikut:
Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi (Perusahaan Kecil)
3 Miliar Rupiah X 3 % = 90.000.000
Maka, penyedia jasa menyetor sebesar 90 juta rupiah ke kantor pajak sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi.
Setelah itu, Bapak Yoni akan menerima bukti pangkas PPh final jasa konstruksi dari penyedia jasa yang didapat dari kantor pajak. Bukti potong inilah yang akan dilaporkan sebagai SPT Pajak Bapak Bapak Yoni.
Baca jua: SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara MendapatkannyaProsedur Pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi
Pembayaran serta pelunasan wajibdilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan selanjutnya sehabis bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Dapat pula lepas 15 bulan selanjutnya setelah bulan pembayaran diterima oleh penyedia jasa.
Sementara pelaporan SPT baik buat pengguna juga pemberi jasa, selambat-lambatnya dilaporkan pada 20 hari berikutnya selesainya bulan terutang atau bulan pembayaran diterima.
Cara pembayaran atau penyetoran PPh final jasa konstruksi menurut PP 51 Tahun 2008 Pasal lima Ayat 1, yakni dipotong sendiri sang pemotong PPh Final, dengan pengguna jasa menjadi pemotong pajak atau disetor sendiri oleh pemotong pajak. Kode akun pajak PPh Final Jasa Konstruksi yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 409.
apabila masih ada selisih kekurangan PPh terutang yg dipotong atau disetor sendiri, maka penyedia jasa wajibmenyetor selisih kekurangan pembayaran tersebut.
Agar memudahkan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak yg membantu Anda menyelesaikan prosedur pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan melalui layanan sistem elektronik online misalnya pajak.go.id atau loket/teller (over the counter) atau bisa jua melalui pelaksanaan penyedia jasa elektro yang telah berafiliasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan berkonsultasi terhadap konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting, usaha jasa konstruksi Anda akan dipandu mematuhi pajak menggunakan menghitung,membayar, dan melaporkan pajak sesuai regulasi modern pemerintah. Segera hubungi kami buat keterangan lebih lengkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar