PPN atas jasa konstruksi adalah pungutan yg dikenakan dalam sebuah transaksi jasa konstruksi. PPN atas jasa konstruksi adalah bagian menurut Pajak pertambahan Nilai (PPN) yg dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Jasa Konstruksi Medan
Lalu, bagaimana penerapan peraturan PPN atas jasa konstruksi? Artikel kali ini akan mengajak Anda mengetahui lebih pada tentang pungutan PPN atas jasa konstruksi.
Tetapi, sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN atas jasa konstruksi, terdapat baiknya kita mengenal pengertian jasa konstruksi. Apa itu jasa konstruksi? Sederhananya, jasa konstruksi adalah seluruh kegiatan pelayanan yg Jasa Konstruksi Medan diberikan mencakup jasa konsultasi, perencanaan, aplikasi, hingga konsultasi supervisi pekerjaan konstruksi.
Sedangkan ruang lingkup konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural, mekanikal, sipil, & rapikan lingkungan beserta kelengkapannya yg bertujuan buat mendirikan suatu bangunan atau bentuk fisik lain yg mendukung jalannya pembangunan misalnya dokumen, gambar planning, gambar teknis, tata ruang dalam/interior & rapikan ruang luar/eksterior sampai kegiatan penghancuran bangunan yang dikenal menggunakan kata demolition.Dasar Hukum PPN atas Jasa Konstruksi
Peraturan mengenai pemungutan PPN untuk jasa konstruksi terdapat dalam Undang-undang No. 18 tahun 1999 mengenai jasa konstruksi. Menurut UU ini, masih ada tiga jenis jasa konstruksi yg mencakup:
1. Usaha perencanaan konstruksi
Pelayanan jasa perencanaan konstruksi mencakup serangkaian aktivitas yg dimulai dari pengembangan hingga penyusunan kontrak kerja konstruksi.
2. Usaha pelaksanaan konstruksi
Pelayanan jasa pelaksanaan konstruksi mencakup keseluruhan bagian aktivitas mulai berdasarkan persiapan lapangan hingga penyerahan output akhir.
Pelayanan jasa pengawasan secara menyeluruh juga sebagian terhadap aktivitas konstrusi. Usaha ini dimulai bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi (pada poin sebelumnya) yaitu dalam persiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.
Berbagai jenis konstruksi yg disebutkan pada atas menerima rabat PPN sebesar 10% menurut Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yg dimaksud adalah jumlah nilai pembayaran sebelum dikenai PPN.
Kita juga mengenal tarif PPN 0% yang dikenakan buat proses penyerahan jasa ke luar daerah pabean/ke luar lingkup wilayah Indonesia (ekspor jasa).
PPN atas jasa konstruksi jua dikenakan dalam saat penyerahan JKP, walaupun jasa yg diterima belum dibayar & jika pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa yang akan diberikan.Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Ada 2 bentuk bukti pungutan PPN atas jasa konstruksi. Pertama, faktur pajak baku dan kedua adalah Surat Setoran Pajak (SSP). Berikut ini adalah tata cara pengisian SSP yang wajibdilampirkan saat melakukan pungutan PPN atas jasa konstruksi :Cantumkan NPWP Rekanan (perusahaan yg melakukan jasa konstruksi) pada kolom NPWP.Isi nama harus pajak dengan nama Jasa Konstruksi Medan rekanan (nama perusahaan yg melakukan jasa konstruksi).Tuliskan alamat dengan alamat relasi (alamat perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi).Masukan kode akun pajak pungutan PPN 411211.Masukan kode jenis setoran 900.Uraian pembelian diisi menggunakan jumlah tahap yang akan Anda bayarkan (bisa diadaptasi dengan kontrak kerja).Masa pajak diisi sesuai bulan dilakukan pembayaran.Tahun disi menggunakan tahun dilakukan pembayaran.Jumlah pembayaran diisi menggunakan jumlah pembayaran memakai angka.Kolom terbilang diisi menggunakan pembagian terstruktur mengenai jumlah pembayaran menggunakan alfabet .Tata Cara Memungut PPN Atas Jasa Konstruksi
Setelah mengerti termin-tahap pengisian SSP, Anda sudah dapat melakukan pungutan PPN atas jasa konstruksi dengan langkah-langkah berikut ini:PKP Rekanan menerbitkan faktur pajak dan SSP pada waktu tagihan disampaikan pada bendahara, baik secara holistik maupun sebagian.Faktur pajak dibuat dalam 3 rangkap. Lembar pertama buat bendaharawan, lbr kedua diberikan menjadi arsip PKP rekanan, dan lembar terakhir dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut (formulir 1107 PUT).Batas saat pelaporan SPT Masa oleh bendahara jatuh pada tanggal 7 bulan berikutnya, dan paling lambat dilaporkan 14 hari sesudah masa pajak berakhir.Denda senilai Rp 500.000 akan dikenakan kepada pelapor jika terjadi keterlambatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar