Senin, 14 Februari 2022

Bpjs Ketenagakerjaan

Simulasi Iuran Jasa Kontruksi !

One Time PIN

PIN (Personal Identification Number) dikirimkan Jasa Konstruksi Medan via SMS ke HP dan Email pengguna adalah kode rahasia aktivasi akun Layanan Jasa Konstruksi menjadi metode challenge-response test untuk memastikan bahwa pengguna yang melakukan registrasi bukan virtual agent

Automatic log out

apabila nir terdapat tindakan yang dilakukan lebih berdasarkan lima mnt, secara otomatis koneksi akan diputus menurut aplikasi SIPP

User ID & Password

Merupakan kode misteri dan wewenang penggunaan yang diberikan pada Pengguna, yaitu setiap kali login ke Layanan Jasa Konstruksi wajibmemasukkan User ID dan Password, dan buat menghindari penyalahgunaan sang orang lain saat komputer ditinggalkan dalam keadaan terhubung menggunakan pelaksanaan Layanan Jasa Konstruksi

Email Konfirmasi

Merupakan email yg dikirimkan ketika pendaftarandilakukan yg berisi link aktivasi yg diaktifkan memakai One Time PIN ketika aktivasi

Firewall

Untuk membatasi & menjamin hanya Pengguna yang memiliki hak akses yang dapat masuk ke Layanan Jasa Konstruksi

SSL 128-bit encryption

Seluruh data di Layanan Jasa Konstruksi dikirimkan melalui protocol Secure Socket Layer (SSL), yaitu suatu standar pengiriman data yang dienkripsi. Protocol SSL ini akan mengacak data yg dikirimkan menjadi kode-kode misteri menggunakan menggunakan 128-bit encryption, yang merupakan terdapat dua pangkat 128 kombinasi nomorkunci, tetapi hanya satu kombinasi yg dapat membuka kode-kode tersebut

End User License Agreement

Apakah yang dimaksud dengan Jasa Konstruksi (Jakon)?

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa aplikasi pekerjaan jasa konstruksi, & layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

-PP No.44 Tahun 2015 Jasa Konstruksi Medan Pasal 1 ayat 10

Apakah yg dimaksud dengan pekerjaan konstruksi?

Pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian aktivitas perencanaan &/atau pelaksanaan bersama supervisi yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal & rapikan lingkungan masing-masing bersama kelengkapannya buat mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.

-PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 14

Apakah yang dimaksud dengan pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi?

Orang perseorangan atau badan menjadi pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 10

Apakah yg dimaksud menggunakan pelaksana proyek/penyedia/pemberi kerja jasa konstruksi?

Orang perseorangan atau badan yg aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.

PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 19

Siapa saja yg dapat mengikuti program jasa konstruksi?

Pemberi kerja selain penyelenggara negara yg berkiprah pada bidang bisnis jasa konstruksi/pelaksana proyek yg mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, &/atau musiman, wajibmendaftarkan pekerjanya dalam dalam acara Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

-PP No.44 Tahun 2015 Pasal 53

UU. No.dua Tahun 2017 Pasal 17 ayat 1 alfabet(L)

Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan apa yg diperoleh pekerja pada acara jasa konstruksi?

PP No.44 Tahun 2015 Pasal 53

Apakah pelaksana/pemberi kerja jasa konstruksi wajibterdaftar terlebih dahulu dalam kepesertaan PU?

Pelaksana/pemberi kerja jasa konstruksi selain perorangan, harus mendaftarkan terlebih dahulu dalam kepesertaan PU sebagai syarat buat registrasi proyek jasa konstruksinya.

PP No.109 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 4

Bagaimana mekanisme pembayaran iuran program jasa konstruksi?

Pembayaran iuran program jasa konstruksi dapat dilakukan secara sekaligus & bertahap/termin, sinkron menggunakan penetapan iuran.

PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 1

Bagaimana cara pembayaran iuran program jasa konstruksi secara sedikit demi sedikit/tahap?

Pembayaran iuran acara jasa konstruksi jua bisa dilakukan secara bertahap/tahap dan dilunasi sebelum masa aplikasi proyek berakhir, dengan rincian menjadi berikut :

a. Termin 1 : 50% berdasarkan nilai iuran yang telah ditetapkan;

b. Termin dua : 25% berdasarkan nilai iuran yg telah ditetapkan;

c. Termin tiga : 25% dari nilai iuran yg telah ditetapkan.

-PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 2

Dokumen apa yang diharapkan buat registrasi jasa konstruksi?

Mengisi secara lengkap Form 1 jasa konstruksi dan Form 1a jasa konstruksi, serta melampirkan Surat Perintah Kerja & daftar harga satuan upah pekerja. Dokumen tersebut sudah disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum aplikasi pekerjaan jasa konstruksi.

-PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1,2,3 dan Pasal 5

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2018 Pasal 13 ayat 2

Bagaimana cara melakukan pendaftaranjasa konstruksi?

Pendaftaran perusahaan jasa konstruksi dapat dilakukan pada Kantor Cabang/KCP terdekat.

Untuk daerah DKI Jakarta, hanya masih ada pada Kantor Cabang dibawah ini:

a. Jakarta Menara Jamsostek (Jaksel);

b. Jakarta Rawamangun (Jaktim);

c. Jakarta Salemba (Jakpus);

d. Jakarta Grogol (Jakbar);

e. Jakarta Kelapa Gading (Jakut).

-PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal tiga ayat 6

Berapa besariuran jasa konstruksi apabila nilai kontrak diketahui?

Perhitungan iuran peserta jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai kontrak sebelum PPN & dihitung secara progresif dengan lebih jelasnya menjadi berikut:

-PP No.44 Tahun 2015 Pasal 54 ayat dua & Pasal 55 ayat 2

PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1:

Berapa akbar iuran jasa konstruksi apabila nilai kontrak nir diketahui/nilai upah diketahui?

Dalam hal iuran berdasarkan atas upah pekerja, komponen upah tercantum & diketahui, maka iuran buat program :

a. JKK sebanyak 1.74% berdasarkan upah sebulan;

b. JKM sebanyak 0.3% dari upah sebulan.

-PP No.44 Tahun 2015 Pasal 54 ayat dua & Pasal 55 ayat 2

PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 9 ayat dua & Pasal 10 ayat dua

Apakah yang dimaksud dengan adendum proyek jasa konstruksi?

Perpres No.16 tahun 2018 Pasal 54 ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:

Dalam hal masih ada perbedaan antara syarat lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar &/atau spesifikasi teknis/KAK yg ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia bisa melakukan perubahan Jasa Konstruksi Medan kontrak, yang mencakup:

a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;

b. Menambah &/atau mengurangi jenis pekerjaan;

c. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;

d. Mengubah jadwal aplikasi.

Perubahan kontrak bisa dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan dalam kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.

Jenis Adendum Kontrak merupakan:

a. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau seringkali diklaim Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu: Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, sasaran/target berubah, Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, sasaran/sasaran berubah, Adendum dampak perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau seringkali dianggap Adendum Waktu;

b. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau seringkali diklaim Adendum Harga/Nilai Kontrak. Biasanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multi years contract) atau masih ada kenaikan harga bahan bakar minyak.

- Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 54 ayat 1

Apakah nilai iuran jasa konstruksi yg telah dibayarkan bisa dikoreksi dikarenakan ada adendum proyek?

Dalam hal terjadi perubahan nilai kontrak proyek, pelaksana proyek dapat mengajukan permohonan revisi penetapan iuran jasa konstruksi menggunakan melampirkan dokumen pendukungyang mencantumkan nilai kontrak yang baru) dalam Kantor Cabang terdaftar sebelum masa aplikasi proyek selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mekanikal Elektrikal Plumbing - Kontraktor Mep Hvac-mvac

Pengertian mekanikal elektrikal pada dunia kerja, konstruksi gedung seperti perkantoran, hotel, apartemen dan bagunan lain, dan pabrik, indu...