Senin, 14 Februari 2022

Pph Final - Jasa Konstruksi

JasaJasa Konstruksi Medan konstruksi termasuk salahsatu jenis aktivitas yg penghasilannya diJasa Konstruksi Medan kenakan PPhbersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan semenjak 2008 sejakmunculnya PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008, saatPeraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umumpenghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifatfinal.

Dalam konteks pengenaan PPh Final jasakonstruksi, yang dimaksud dengan kontraktor adalah pengusaha jasa konstruksiyang menaruh atau menyediakan layanan jasa kontruksi. Seperti yangdisebutkan oleh peraturan-peraturan tersebut di atas, kontraktor yg tercakup meliputi baik kontraktor yangberbentuk badan hukum (badan usaha) juga orang eksklusif.

Dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangandi bidang konstruksi, kontraktor yang berstatus menjadi orang pribadidikelompokkan ke pada gerombolanGrade 1 & hanya diperkenankan untukmengerjakan proyek konstruksi menggunakan nilai nir lebih menurut Rp 100.000.000,00(Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006).

Para kontraktor tadi di atas, dikenakan PPhatas penghasilan mereka yang asal menurut aktivitas usaha jasa konstruksi. Usahajasa konstruksi yg penghasilannya ditetapkan sebagai objek PPh Final Pasal 4ayat (2) terdiri dari 3 grup jasa, yaitu:Jasa Perencanaan Konstruksi

Perencanaan konstruksi adalahlayanan jasa pada bidang konstruksi yg hasil pekerjaannya diwujudkan dalambentuk dokumen perencanaan pembangunan bangunan atau bentuk fisik lain. Misalnyajasa penggambaran bangunan (arsitek), jasa penelitian tanah atau huma tempatbangunan akan didirikan, jasa penelitian dan analisis mengenai dampaklingkungan (amdal) dan jasa perencanaan pembangunan lainnya baik yg merupakanserangkaian kegiatan yg dilakukan secara menyeluruh atau sebagian ataudilakukan secara terpisah. Sedangkan yang dimaksud dengan 'bentuk fisiklain' merupakan konstruksi teknik yang bukan berbentuk bangunan(gedung, rumah, dlsb) misalnya misalnya proyek pembangunan instalasipembangkit tenaga listrik, pembangunan instalasi pengeboran minyak, dlsb.Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Jasa aplikasi konstruksiadalah jasa pada bidang konstruksi buat melaksanakan perencanaan konstruksimenjadi bentuk bangunan atau fisik lain atau jasa dalam bentuk melaksanakanpembangunan bangunan. Termasuk di dalamnya merupakan pekerjaan konstruksiterintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan pada contoh penggabunganperencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement andconstruction) dan model penggabungan perencanaan & pembangunan (design andbuild). Jasa pemugaran, perawatan juga pemeliharaan bangunan, khususnya yangdilakukan sang pemberi jasa yg kegiatan usahanya di bidang konstruksi (punyasurat biarusaha jasa konstruksi/SIUJK) juga termasuk dalam pengertian jasapelaksanaan konstruksi.Jasa Pengawasan Konstruksi

Jasa supervisi konstruksiadalah jasa pada bidang pengawasan terhadap proyek atau pelaksanaan konstruksimulai menurut awal aplikasi pekerjaan/proyek konstruksi sampai terselesaikan danbangunan diserahterimakan. Misalnya jasa mandor konstruksi, jasa penilai pekerjaankonstruksi.

TarifPPh Final Jasa Konstruksi

Dalam peraturan perundang-undangan pada bidangkonstruksi terdapat ketentuan bahwa sebelum mengajukan mengajukan permohonan untukmeminta surat biarbisnis jasa konstruksi, pengusaha harus terlebih dahulumengajukan sertifikasi & pendaftaranpada Lembaga Pengembangan JasaKonstruksi (LPJK) buat memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU). Ini semacamdokumen formal yg menyatakan kemampuan atau kompetensi berdasarkan si pengusaha jasakonstruksi. Dalam kesehariannya, SBU ini tak jarang hanya diklaim dengankualifikasi usaha atau sertifikat kualifikasi bisnis.

Khusus buat jasa pelaksanaan konstruksi,kualifikasi usaha itu bahkan dibagi ke dalam 3 kelompok yakni: mini,menengah dan akbar. Menurut Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006 pengelompokkantersebut berdasarkan dalam apa yg dianggap 'grade' yaitu tingkat kemampuan ataukompetensi menurut si kontraktor, seperti tampak pada tabel berikut:

KualifikasiUsaha Jasa Pelaksanaan KonstruksiKUALIFIKASIKELOMPOKGRADEKOMPETENSIPERUNTUKANKecilK3Grade 1 =Rp. 0 Juta s.d Rp. 100 JutaPengusaha Perorangan Badan Usaha Badan Usaha Badan UsahaKecilK2Grade 2 =Rp 100 Juta s.d. Rp 300 JutaPengusaha Perorangan Badan Usaha Badan Usaha Badan UsahaKecilK1Grade 3 =300 Juta s.d Rp 600 JutaPengusaha Perorangan Badan Usaha Badan Usaha Badan UsahaKecilGrade 4 =600 Juta s.d Rp 1.000.000.000.00Pengusaha Perorangan Badan Usaha Badan Usaha Badan UsahaMenengahMGrade lima =Rp 1 Milyar s.d. Rp 10 MilyarBadan UsahaBesarB2Grade 6 =Rp 1 Milyar s.d. Rp 25 MilyarBadan UsahaBesarB1Grade 7 =Rp 1 Milyar s.d. tidak dibatasiBadan Usaha (termasuk asing)Tetapidalam kenyataannya tidak sedikit pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) yangtidak mempunyai sertifikat tersebut.

Ada jugakontraktor yang tidak memperpanjang masa berlaku sertifikat kualifikasi usaha.Asal tahu saja, sertifikat kualifikasi usaha itu mempunyai masa berlaku layaknyaSIM atau KTP. Kalau nir salah , masa berlaku SBU atau sertifikat kualifikasiusaha ini selama 3 tahun.

Kembalike soal tarif PPh Final jasa konstruksi, berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 tarifuntuk kontraktor yang punya SBU atau sertifikat kualifikasi bisnis dibedakandengan tarif buat kontraktor yg nir punya SBU (termasuk kontraktor yangmasa berlaku SBU-nya sudah habis namun nir atau belum diperpanjang). TarifPPh Final jasa konstruksi sebagaimana ditetapkan oleh PP Nomor 51 Tahun 2008adalah misalnya berikut:

Jasa Perencanaan Konstruksi:4% (empatpersen), apabila kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha (SBU);atau6% (enam %), bila kontraktor nir mempunyaisertifikat kualifikasi usaha.

Jasa Pelaksanaan Konstruksi:2% (dua persen), jika kontraktor mempunyaisertifikasi kualifikasi usaha kecil (grup Grade 1, Grade dua, Grade 3dan Grade 4);3% (tiga %), apabila kontraktor mempunyaisertifikasi kualifikasi usaha menengah juga akbar (grup Grade 5,Grade 6 juga Grade 7); atau4% (empat %), bila kontraktor tidak mempunyaisertifikasi kualifikasi usaha.

Jasa Pengawasan Konstruksi:4% (empat persen), bila kontraktor mempunyaisertifikat kualifikasi usaha; atau6% (enam %), jika kontraktor tidak mempunyaisertifikat kualifikasi usaha.

PPh Final jasa konstruksi dihitung menggunakan cara mengalikan tarif tersebut di atas menggunakan DasarPengenaan Pajak (DPP). Menurut Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor187/PMK.03/2008, DPP yg dipakai buat menghitung PPh Final jasa konstruksiadalah:jumlah pembayaran, jika PPh Final jasa konstruksidikenakan melalui mutilasi PPh oleh pengguna jasa (pemilik proyek atauowner);jumlah penerimaan pembayaran, jika PPh Final jasakonstruksi dikenakan melalui penyetoran sendiri sang kontraktor yangbersangkutan.

Pasal 4 tadi hanya menyebutkan istilah"jumlah pembayaran" atau kata "jumlah penerimaanpembayaran" tanpa memberikan embel-embel jasa atau barang (material). Inilahyang membuat praktisi pajak kemudian berpendapat bahwa DPP buat jasakonstruksi merupakan total imbalan jasa & material, sama misalnya masa sebelumnyasaat berlakunya PP Nomor 140 Tahun 2000.

SaatTerutangnya PPh Final

Kemudian jika diperhatikan lebih seksama, Pasal 4PMK Nomor 187/PMK.03/2008 tadi pula secara tegas menyatakan bahwa saat terutangnya PPh Final jasakonstruksi terjadi pada saat pembayaran atau diterimanya pembayaran (cashbasis), bukan dalam ketika munculnya utang atau piutang (accrual basis).

Sebagai model misalnya PT Wika (kontraktor)membicarakan tagihan kepada PT ABC (owner) pada lepas 9 Nopember 2012. Padasaat menerima tagihan tersebut baik PT Wika juga PT ABC telah sama-samamengakui beban dan utang/piutang. apabila andai saja tagihan tadi dibayar padabulan Desember 2012, maka saat terutangnya PPh Final adalah pada bulan (masapajak) Desember 2012. Ini adalah, PT ABC wajibmemotong PPh Final dalam bulan(masa pajak) Desember 2012.

Pemotongan PPh oleh Pengguna Jasa

Pembayaran atau pelunasan PPh Final jasakonstruksi dilakukan melalui salahsatu dari 2 cara, yakni melalui pemotonganoleh pengguna jasa (owner) atau menggunakan cara disetor sendiri sang si kontraktor(pemberi jasa).

Jika pengguna jasa (owner) berstatus sebagaipemotong PPh, maka pelunasan PPh Final jasa konstruksi dilakukan melaluipemotongan PPh Final sang pengguna jasa. Dalam hal ini pengguna jasa wajibmelakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Final pada waktu yang Jasa Konstruksi Medan telahditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mekanikal Elektrikal Plumbing - Kontraktor Mep Hvac-mvac

Pengertian mekanikal elektrikal pada dunia kerja, konstruksi gedung seperti perkantoran, hotel, apartemen dan bagunan lain, dan pabrik, indu...