Selasa, 15 Februari 2022

Model Masalah Jasa Konstruksi Oleh But

Contoh Kasus Jasa Konstruksi oleh BUT

SOAL: BangunInternasional, Ltd. sebuah perusahaan yg termasuk dalam definisi Badan UsahaTetap (BUT) memiliki bidang bisnis konstruksi. Dalam tahun 2013 Jasa Konstruksi Medan menerimapembayaran atas jasa konstruksi pembangunan hotel dari PT Pembangunan Sejahteramengingat sudah memenuhi termin penyelesaian pekerjaan kedua sebanyak 50% padatanggal 8 Oktober 2013 sebanyak Rp25.000.000.000,00.

Bangun Internasional, Ltd. nir memiliki Sertifikasi BadanUsaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jasa Konstruksi Medan yang diterbitkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK).

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PajakPenghasilan yg dilakukan PT Pembangunan Sejahtera terkait dengan transaksitersebut?

Atas penghasilan dari usaha jasakonstruksi dikenai Pajak Penghasilan yg Jasa Konstruksi Medan bersifat final. Dalam hal penggunajasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan menurut usaha jasa konstruksitersebut dipotong oleh pengguna jasa dalam ketika pembayaran bagain nilai kontrakjasa konstruksi.

Mengingat PT Bangun Internasional nir mempunyai SertifikasiBadan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi maka besarnya pemotongan PajakPenghasilan yg bersifat final atas penghasilan menurut jasa konstruksi adalahsebesar:

4% x Rp25.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00

Kewajiban PT Pembangunan Sejahtera sebagai pengguna jasaadalah:melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat finalatas penghasilan menurut bisnis jasa konstruksi sebanyak Rp.1.000.000.000,00 danmemberikan bukti mutilasi Pajak Penghasilan yang bersifat final ataspenghasilan dari bisnis jasa konstruksi pada Bangun Internasional, Ltd.;melakukan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan yangbersifat final atas penghasilan menurut bisnis jasa konstruksi tersebut palinglambat tanggal 11 November 2013;melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yg bersifat finalatas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut pada SPT Masa PajakPenghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013  paling lambat tanggal 20 November 2013.

Catatan:BUT diartikan sebagai bentuk bisnis permanen. Mungkin pada bagian soal masih ada kesalahan tulis, bukan badan usaha tetap namun bentuk bisnis tetap seperti lazimnya istilah BUT di perpajakan.BUT merupakan "kendaraan" penghasilan yang diterima sang subjek pajak luar negeri. apabila BUT telah didaftarkan pada Badora & mempunyai NPWP maka kewajiban perpajakannya "misalnya" subjek pajak dalam negeri. Inilah alasan kenapa nir dipotong PPh Pasal 26.

Popular posts from this blog

Pada dasarnya postingan ini adalah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomorPER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis rapikan cara mutilasi, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang langsung. Tapi karena disajikan  pada postingan blog, saya modifikasi seperlunya. Tujuannya izin lezatdibaca. Walaupun demikian, memang masih terasa membosankan & bertele-tele.

Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, poly Wajib Pajak yg "kecewa" dengan formulir yg baru. Di formulir yang baru terdapat bagian "Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri". Kemudian disodori lagi dengan satu lbr " Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)". Ternyata sehabis dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besarsehingga harus setor lagi.

SOAL:PT Inyong Bae, Tbk. memiliki 100.000 lbr saham yg tersebar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada lepas 15 Nopember 2012, menurut Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan prosedur menjadi berikut:Pembagian dividen kas buat pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 10%   sebesar @Rp50,00 per saham;Pembagian dividen saham sebesar 1% buat pemegang saham menggunakan kepemilikan sampai dengan 20%;Pembagian dividen dialokasikan menurut cadangan laba yg ditahan yg dibuat dari tahun-tahun sebelumnya;Pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2013, pada para pemegang saham yang tercatat dalam lepas 14 Desember 2012.Komposisi pemegang saham yg tercatat pada lepas 14 Desember 2012 adalah sebagai berikut:PT Adja Kelalen menggunakan kepemilikan 70%;PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan 20%;PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.Berikut merupakan ikhtisar hak-ha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mekanikal Elektrikal Plumbing - Kontraktor Mep Hvac-mvac

Pengertian mekanikal elektrikal pada dunia kerja, konstruksi gedung seperti perkantoran, hotel, apartemen dan bagunan lain, dan pabrik, indu...